APBDES KALURAHAN KEDUNGPOH

08 Oktober 2020 10:11:17 WIB

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA KEDUNGPOH

KECAMATAN NGLIPAR KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN DESA KEDUNGPOH

NOMOR 01 TAHUN 2020

 

TENTANG

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA KEDUNGPOH,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk memperoleh kesepakatan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Kedungpoh Nomor 04 Tahun 2018;
  3. bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Kedungpoh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;

 

 

Mengingat :     

1.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tahun Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan  Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor : 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

9.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);

10.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

11.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);

12.   Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6);

13.   Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

14.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun  2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E);

15.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun  2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24);

16.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51);

17.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80)

18.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 33);

19.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 58);

20.   Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa Tahun 2020;

21.   Peraturan Desa Kedungpoh Nomor 05 Tahun 2014  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kedungpoh Tahun 2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kedungpoh Tahun 2014-2019;

22.   Peraturan Desa Kedungpoh Nomor 06 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

23.   Peraturan Desa Kedungpoh Nomor 04 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kedungpoh Tahun 2020;

24.   Peraturan Desa Kedungpoh Nomor 05 tahun 20198 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Kedungpoh Tahun 2020;

25.   Peraturan Desa Kedungpoh Nomor 06 tahun 2019 tentang Pungutan Desa Kedungpoh Tahun 2020;

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA KEDUNGPOH

dan

KEPALA DESA KEDUNGPOH

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   : PERATURAN    DESA   TENTANG   ANGGARAN    PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

 

Pasal   1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut  :

  1. Pendapatan Desa :                                                    
    1. Pendapatan Asli Desa                                 :  Rp          188.622.000,00
    2. Transfer                                                         :  Rp      2.008.792.700,00
    3. Pendapatan Lain-lain                                 :  Rp             700.000,00

Jumlah Pendapatan Desa                                           :  Rp      2.201.114.700,00

  1. Belanja Desa :
  2. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :  Rp.         974.856.441,00
  3. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa         :  Rp.      1.153.044.626,00
  4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa        :  Rp.          54.963.000,00
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa         :  Rp.          81.433.100,00
  6. Bidang Penggulangan Bencana,

Keadaan Darurat dan Mendesak                            :  Rp.            5.200.000,00

Jumlah Belanja Desa                                   :  Rp.     2.269.497.167,00

          Surplus/(Defisit)                                          :  Rp          (68.382.467,00)

  1. Pembiayaan Desa :
    1. Penerimaan Pembiayaan                          :         68.382.467,00
    2. Pengeluaran Pembiayaan                   :                                  0,00

Selisih Pembiayaan (a – b)                                     :  Rp.        68.382.467,00

          Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran  :  Rp.                       0,00

         

Pasal   2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal   3

Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal  4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Kedungpoh.

 

Ditetapkan di Kedungpoh

pada tanggal 11 Januari 2020

           KEPALA DESA,

 

 

 

 

           DWIYONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DRAF PERATURAN DESA KEDUNGPOH

NOMOR 01 TAHUN 2020

 

 

 

 

 

 

 

TENTANG

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA KEDUNGPOH KECAMATAN NGLIPAR

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

2020

 

Dokumen Lampiran : APBDES KALURAHAN KEDUNGPOH


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung