PENEGASAN BATAS DESA OLEH PEMDES BEKERJASAMA DENGAN JAVLEC

rosadillah 18 Oktober 2017 09:31:02 WIB

          Penegasan dan Penetapan batas desa di atur dalam PERMENDAGRI NO 45 TAHUN 2016. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas lam maupun batas buatan. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan, median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik - titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode artometrik dan/ survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik - titik koordinat batas desa.  (Permendagri No 45 Tahun 2016)

         Penegasan batas desa oleh PEMDES bekerjasama dengan JAVLEC sudah dilakukan sejak 6 bulan yang lalu. Penelusuran batas desa di mulai dengan menelusuri atau memutari atau berkunjung ke batas - batas Desa dan Dusun. Setelah di tampilkan lewat GPS dan di Cetak oleh JAVLEC, para pemangku tanggung jawab penegasan batas desa menandai mana sekolah, mana balai desa, mana pelayanan umum, mana jalan desa, jalan kota, jalan kabupaten, mana batas dusun dari yang satu ke yang lainnya dengan menggaris dan nanti akan di cetak lagi oleh JAVLEC untuk gambar terbaru yang sudah kita tandai.

         Sebelum kita jauh membahas tentang Penegasan batas wilayah mari kita telusur JAVLEC. JAVLEC  dulunya dikenal dengan KPPJH (Komunitas Pendukung Penyelamatan Hutan Jawa). Komunitas ini sudah bergelora sejak tahun 1999, KPPJH bertekad untuk mendorong reformasi kehutanan dan terciptanya pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Untuk tujuan itu ia membangun kerjasama dengan perbagai LSM, Instansi kehutanan, dan masyarakat di tingkat akar rumput.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung